JAKARTA, CARIKABAR.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI lantai 2 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5 Mei 2025).
Pembahasan dalam RDPU tersebut, terkait pengelolaan sampah yang merupakan bagian penting program pembangunan berkelanjutan. Namun, penyelesaian masalah sampah belum menjadi program prioritas pemerintah daerah, sedangkan metode dan teknik pengelolaan sampahnya belum berwawasan lingkungan.
Hal yang mengemuka pada rapat sesi ke-2 jam 13:00-16:00 itu,ada kencenderungan belum menjadi prioritas, diantaranya karena sarana prasarananya, termasuk inovasi teknologi membutuhkan dana investasi yang terbilang besar dan tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran daerah. Kendati demikian, untuk mengatasi permasalahan sampah, pemerintah dan pemda harus memiliki komitmen yang kuat dan menjadikan prioritas program.
Agenda rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah,menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Ahmad Zulfikar Nurrahman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto yang mewakili Bupati Malang Muhammad Sanusi. Narasumber lainnya yakni dosen teknik sipil dan lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ali Awaludin, dan dosen teknik lingkungan Universitas Indonesia (UI) Gabriel Andari Kristanto.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (senator asal Sulawesi Utara) memimpin RDPU BULD DPD RI bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).
Ahmad Zulfikar Nurrahman menjelaskan, di wilayah Malang Raya, posisi Kabupaten Malang sebagai wilayah perlintasan di antara Kota Malang dan Kota Batu serta Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo mempunyai masalah sampah karena mobilisasi masyarakatnya. Pemerintah Kabupaten Malang membutuhkan sinergi di antara pemerintah daerah agar pengelolaan sampah (waste management) disusun sistematis dan terstruktur.
Tomie Herawanto mengakui, penyelesaian masalah sampah belum menjadi prioritas pembangunan di banyak pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang. Padahal, pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi masyarakat menimbulkan perubahan volume dan jenis sampah yang beragam. Sedangkan metode dan teknik pengelolaan sampah belum berwawasan lingkungan.
Dia mencontohkan, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), kepala desa rata-rata mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan. Demikian pula, dana transfer seperti dana desa.
“Sampah belum dianggap bagian pembangunan. Sampah belum termasuk ranah pembangunan. Sampah hampir tidak ada. Mestinya sampah bagian pembangunan. Kalau tidak, sampah tidak akan tertangani,” ujarnya. “Pengolahan sampah membutuhkan anggaran besar, Hanya mengandalkan retribusi, tidak bisa.”
Dia melanjutkan, jika pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan nasional, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten/kota tidak sanggup menanggung biayanya. Apalagi zero waste yang meminimalkan sampah hingga nol. APBD Kabupaten Malang yang berjumlah 4,7 triliun, 700 miliar hingga 400 miliar dialokasikan untuk infrasturktur, tetapi tidak termasuk pengelolaan sampah.
Mestinya, pemerintah pusat memberikan stimulus seperti dana insentif fiskal kepada pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan sampah.
Ali Awaludin menjelaskan, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mampu mengolah sampah. Pemerintah Provinsi DIY hanya bisa mengelola 250 ribu ton sampah per hari, sedangkan sampah mencapai 500 ribu ton per hari. “Darurat sampah di DIY. Semua orang harus terlibat. Semua orang menjadi hero. Masalah sampah masalah bersama,” ujarnya.
Stefanus Liow mengatakan BULD DPD RI mendukung pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang menciptakan dampak positif terhadap pengelolaan sampah. BULD DPD RI juga mendukung peningkatan fiskal daerah (revenue) pengolahan sampah, antara lain pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pengelolaan sampah.
Dalam diskusi yang dipandu Wakil Ketua Abdulah Hamid, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan pandangan, pendapat dan tanggapan seperti Hasby Yusuf (Maluku Utara), Jelita Donal (Sumatera Barat), Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung).
(***/Red)
0 $type={blogger}: