Tampilkan postingan dengan label Stefanus BAN Liow. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stefanus BAN Liow. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Desember 2024

Senator Stefanus BAN Liow Pantau Nataru di Sulut Disambut Kadishub dan Sopir

Senator Stefanus BAN Liow Pantau Nataru di Sulut Disambut Kadishub dan Sopir


MANADO, CARIKABAR.ID
- Anggota DPD RI asal Sulut Stefanus BAN Liow, melakukan kunjungan  kegiatan, seiring dengan pengawasan pelaksanaan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus pengecekan kesiapan petugas, sarana  prasarana, armada dan sopir (pengemudi) menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Izak Rei  bersama jajarannya, Selasa (17/12/2024). 

Kadis Perhubungan Daerah Sulut Izak Rei didampingi Sekretaris Stenly Patimbano menyambut baik kehadiran Senator Stefa. 

Menurut Kadis Izak Rey, stakholder terkait dibidang perhubungan baik darat, udara dan laut telah menggelar rapat koordinasi untuk penyiapan dan antisipasi padatnya mudik Nataru.

Tahun 2024 untuk angkutan darat tidak ada mudik gratis, sedangkan angkutan laut ada penambahan dua armada kapal perintis yang melayari rute Manado-Kepulauan Talaud, sedangkan kebijakan pemerintah pusat  harga tiket turun 10% dari rentang waktu tanggal 19 Januari 2024-3 Januari 2025. Namun, Izak Rei meminta harga tiket ke Sulut diturunkan untuk menopang perekonomian daerah termasuk kunjungan wisatawan.

Setelah pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan Daerah Sulut, Senator Stefa melanjutkan kegiatan peninjauan di Terminal Paal Dua, lalu Terminal Karombasan Manado.

Didampingi Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Yerianto Mesdila, Senator Stefa menerima masukan dari DPC Organda Kota Manado serta puluhan pemilik dan sopir bus dari dua terminal berbeda di Kota Manado. Mereka mengungkapkan semakin banyak 'taxi gelap' yang membuat penurunan dratis penumpang dan tentunya pendapatan, sehinga perlu secara rutin ada penindakan dari aparat berkompoten untuk penertiban. Selain itu, sarana dan prasarana yang kurang memadai, termasuk kebersihan terminal. Hal menarik, para sopir meminta kebijakan pihak pertamina, karena armada bus sering tidak dilayani atau sulit untuk mendapatkan BBM dalam pengisian dipompa bensin. 

Ketua DPC Orgada Kota Manado Gazali Djamaan bersyukur karena pihaknya bersama sopir dapat bertemu langsung dengan Anggota DPD RI Dapil Sulut  Senator Stefa, seraya berharap menindaklanjuti aspirasi termasuk mendorong dikeluarkan Pergub Sulut untuk penertiban 'taxi gelap'.  Senator Stefa mengatakan akan meneruskan aspirasi daerah dan masyarakat kelompok sopir kepada pihak yang berkompeten seraya berharap dapat ditindaklanjuti untuk kenyamanan dan kesejahteraan sopir.


(***/Red)



Rabu, 05 April 2023

RDP DPD RI, Stefanus BAN Liow Minta Pemerintah Tetapkan PP Turunan UU HKPD

RDP DPD RI, Stefanus BAN Liow Minta Pemerintah Tetapkan PP Turunan UU HKPD


JAKARTA, CARAIKABAR.ID
- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL)  mendorong dan meminta penjelasan pemerintah terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 


Hal ini ditegaskan Senator Stefa sebagai Ketua   BULD DPD RI dalam pengantarnya mengawali RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/4), menindaklanjuti aspirasi dari pemangku daerah, saat anggota BULD DPD RI dari seluruh provinsi melakukan  kunker dan reses didapil masing-masing. Bahkan permintaan datang juga dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia, saat RDPU dengan BULD DPD RI pekan lalu. 


Menurut Senator Stefa, Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HKPD adalah mendesak diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  


Merespon permintaan Senator Stefa bersama Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI lainnya,  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Luky Alfirman, ST,MA mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengantur tentang ketentuan umum pemungutan pajak, saat ini sudah melalui tahap harmonisasi dan diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemda dalam menyusun Perda PDRD. 


Lebih lanjut Luky Firman mengatakan guna mendorong kemandirian fiskal daerah, diberlakukan perluasan diskresi kepada Pemda untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak, namun dengan tetap memperhatikan payung hukumnya. 


Menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan restrurisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak.


Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah. Agus Fatoni yang pernah menjabat Gubernur Sulut memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI yang dipimpin Putra Sulut Stefanus Liow yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3.  


Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandu, ST mengatakan untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang diantaranya terdapat 8 peraturan terkait dengan perizinan berusaha. Dalam raker yang dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MA bersama Wakil Ketua KH Amang Syafrudin. Lc,MM disepakati/disimpulkan juga bahwa Kemenkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD, antara lain melakukan sosialisasi dan diseminasi  kepada Pemda. 


BULD DPD RI diharapkan dapat bekerjasama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada Pemda. Usai memimpin RDP BULD DPD RI dengan kementerian, selanjutnya ditempat berbeda, sebagai Koordinator Senator Stefa memimpin Rapat Konsinyering Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI dalam rangka menyiapkam Jadwal dan Agenda Persidangan DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.


*Mid'On*