MANADO, CARIKABAR. ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, akhirnya menyelesaikan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 11 Kecamatan se-Kota Manado, Jumat (05/12/2025).
Dijelaskan, Kepala Bapenda Kota Manado Jefry Mongdong, melalui Kepala Bidang Pembukuan dan Pendataan Lufry Gerungan, mengatakan, kegiatan ini mulai tanggal 29 November 2025 hingga, Jumat 5 Desember 2025.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ini di 11 kecamatan, mulai dari kecamatan Bunaken Kepulauan, kecamatan Malalayang, kecamatan Sario, kecamatan Wanea, kecamatan Wenang, kecamatan Tikala, kecamatan Paal Dua, kecamatan Singkil, kecamatan Tuminting, kecamatan Mapanget dan kecamatan Bunaken," ucap Kabid Lufry.
Sementara itu, Ketua tim Florentino Manalaysay mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat langsung dari Walikota Manado, Andrei Angouw, agar Kota Manado tidak tertinggal dalam perkembangan digitalisasi, terutama dalam layanan publik.
“Dengan sosialisasi ini, kita akan terbiasa menggunakan teknologi yang sudah diprogramkan, dan ini harus diketahui masyarakat. Digitalisasi akan berdampak positif terhadap pelayanan,” sebut Manalaysay.
Bapenda Manado telah menggunakan berbagai kanal digital seperti perbankan, e-commerce, dan e-wallet sebagai sarana pembayaran pajak dan retribusi.
"Karena itu, penerapannya perlu dimulai dari struktur pemerintahan paling bawah, yaitu Ketua Lingkungan," terang Manalaysay.
Lebih lanjut, Manalaysay menyampaikan bahwa Bapenda turut membantu Kecamatan dalam peningkatan pendapatan retribusi kebersihan rumah tinggal yang kini telah beralih ke pembayaran digital.
“Dulu memakai karcis, sekarang harus digital sesuai amanat Pemerintah Pusat dan amanat Pemerintah Kota Manado pada High Level Meeting TP2D,” jelasnya.
Digitalisasi pembayaran diyakini mampu meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah karena arus pendapatan dapat dipantau secara real time.
“Lewat digitalisasi, uang masuk jelas ke kas daerah, dan pemerintah mengetahui siapa wajib pajak yang sudah membayar atau belum. Ini penting untuk optimalisasi PAD,” tambahnya.
Selain retribusi, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dilakukan secara digital tanpa lagi mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Manalaysay berharap melalui sistem digital, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dapat semakin meningkat.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa pembayaran pajak dan retribusi benar – benar masuk ke kas daerah,” tutupnya.
Peserta kegiatan terdiri dari para Lurah, Ketua Lingkungan.
*Middle*

0 $type={blogger}: