MANADO, CARIKABAR. ID - Ahli Waris Alex Kakahis merasa dirugikan akibat ulah mafia tanah yang telah menjual bidang tanah pekarangan dan rumah mereka yang terletak di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Nova Kakahis, ahli waris dari Alex Kakahis mengatakan, tanah pekarangan dan rumah yang ada di Keluarga Bailang ini, tidak perna kami jual namun tiba-tiba ada yang datang mengaku pemilik.
"Saya selaku anak dari Alm Alex Kakahis, merasa kaget, bahwa tanah pekarangan dan rumah ini telah dijual, oleh penjaga tanah dan bangunan rumah," ucap Nova.
Lanjut, Nova menjelaskan, memang rumah ini ada yang ditugaskan untuk merawat tanah pekarangan dan rumah milik orang tua kami, tapi belakangan kami kaget sudah di jual.
"Diluar pikiran kami bahwa yang kami percayakan merawat dan menjaga rumah, justru mereka yang menjual. Kami tidak tau dasar apa proses penjualan itu, sebab, dokumen surat kepemilikan ada pada saya selaku anak dari Alex Kakahis," jelas Nova.
Dia pun menegaskan, dokumen kepemilikan itu jelas, sejak tahun 1955, tanah dan rumah tersebut milik Alex Kakahis.
"Kami siap membuktikan hal kepemilikan tanah pekarangan dan rumah. Intinya semua dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan ada pada saya, selaku anak yang adalah ahli waris, kami tidak pernah menjual tanah dan bangunan itu, meski kami tingal di luar daerah," terang Ahli waris.
Sementara itu, Novel Kapoh, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Ahli waris Alex Kakahis, mengatakan, untuk tanah dan rumah ini, ada dokumen lengkap kepemilikan.
"Intinya, tanah dan rumah ini, akan dikuasai oleh ahli waris, karena tanah ini tidak perna di jual ke pihak siapapun, termasuk yang menguasai lahan ini sekarang dengan inisial Jo," ungkap Novel.
Lebih jelas, diupayakan Novel Kapoh, ini kronologis, pada tahun 1955, Alex Kakahis membeli sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah dari Hironimus Yacob yang terletak di Desa Bailang Kecamatan Wori yang sekarang, Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Alex Kakahis (Alm) tinggal di rumah tersebut bersama orangnya Petrus Kakahis dan adik Alex Kakahis bernama DK untuk menjaga rumah dan tanah pekarangan tersebut.
Alhasil pada saat Nova Kakahis saat datang berkunjung tahun 2021 ke rumah orang tuanya untuk membicarakan terkait hal kepemilikan tanah dan rumah tersebut, tidak ada respon lagi dari anak dari DK alias RM.
Hal ini dibuktikan ketika Nova Kakahis selaku Ahli waris tanah dan rumah tersebut melakukan pembicaraan dengan melibatkan pemerintah setempat, yang bersangkutan tidak hadir, ternyata RM telah membuat sertifikat dan telah menjual secara diam-diam.
Selaku Kuasa Hukum ahli waris Nova Kakahis akan siap menghadapi hal ini, untuk supaya tanah dan rumah tetap di kuasai Nova Kakahis selaku ahli waris Alex Kakahis.
"Intinya kami akan proses hukum dengan dengan dugaan Pemalsuan dan penggelapan surat-surat, ini pidana murni," kunci Kapoh.
*Mid*
0 $type={blogger}: