Rabu, 04 Oktober 2023

Kejari Manado Resmi Menahan Mantan Kadis Sosial SK Alias Sammy Diduga Terlibat Kasus Korupsi

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado akhirnya resmi  menahan oknum mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, inisial SK alias Sammy, Rabu (04/10/2023).


Sammy menjadi tahanan Kejari diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pandemi Covid-19 di tahun 2020 yakni, pengadaan Ikan Kaleng pada masa kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota, Mor Bastian pada waktu yang lalu.


Kepada Awak Media, Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH mengungkapkan, setelah melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO, hari ini tersangka berinisial SK secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Manado.


“Prosesnya lewat pemanggilan tiga kali, namun tidak diindahkan maka dilakukan proses pencarian di rumah dan di kantor. Akhirnya tersangka SK secara kooperatif diantar oleh keluarganya datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Manado,” ucap Wagiyo didampingi, Kepala Seksi Intelijen, Hijran Safar SH MH.


Menurut Wagiyo, penahanannya terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Oktober 2023 atau 20 hari masa penahanan. Sebelumnya pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses penahanan untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan.


”Bila belum tuntas pemeriksaan akan dilakukan perpanjangan masa penahanan kembali. Untuk proses Pra Peradilan dari tersangka SK, kejari telah dipanggil, itu harus dihormati karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kejari Manado telah memiliki alat bukti yang cukup, sudah ada keterangan saksi, dokumen kerugian negara dari BPKP dan keterangan saksi ahli sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Wagiyo.


DitambahkanWagiyo, bahwa tersangka SK sangat tidak kooperatif terhadap pemanggilan pemeriksaan dari pihak penyidik.


“Dimana, sebelumnya penyelidik telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun tersangka tidak mengindahkannya. Jadi penyidik berpendapat tersangka sangat tidak kooperatif. Kasus dugaan Tipikor ini, mendapatkan kerugian negara sebesar Rp. 7,5 Miliar dari anggaran ikan kaleng sebesar Rp. 27 Miliar dengan tiga tahapan pengadaan,” kunci Wagiyo.

*Middle*

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: