Kamis, 19 September 2024

Ahli Waris Yusak Kubalang Bersama Kuasa Hukumnya Pasang Plang Umumkan Kepemilikan Tanah yang Sah

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
– Keluarga ahli waris Yusak Kubalang (Alm) Katrintje Makawimbang, Istri Alm bersama anak-anak didampingi Kuasa Hukum Novel Kapoh, SH, MH, memasang plang pemberitahuan di lokasi tanah milik mereka, Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan 4, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat (20/09/2024).


Tidak ingin diklaim pihak lain, Keluarga memasang plang pemberitahuan tersebut untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik Katrintje Makawimbang dan anak-anak selaku ahli waris. 



Plang pemberitahuan yang dipasang keluarga idi dua titik itu bertuliskan, “Tanah  ini milik Yusak Kubalang (Alm), Sertifikat Hak Milik (SHM), No: 70, Luas Tanah 19.461, Ahli Waris: Katrintje Makawimbang (Istri), Dina Kubalang (Anak), Deif Kubalang (Anak), Yaneke Kubalang (Anak), dalam pengawasan Kuasa Hukum Adv Novel Kapoh, SH, MH dan Partners, Masuk tanpa izin melanggar UU. KUHP Pasal 551, Pasal 389 dan Pasal 167 (1).




Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Yusak Kubalang Adv Novel Kapoh, SH, MH menyampaikan, pemasangan plang pemberitahuan dilakukan sesuai bukti kepemilikan yang sah dari keluarga. Pemasangan plang ini juga merupakan sarana informasi ke masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak yang terkait.



“Pada dasarnya kami menghormati putusan hukum, tapi dengan adanya bukti kepemilikan yang ada pada keluarga, maka saya berkewajiban untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga," ucap Novel.



Katrintje Makawimbang istri Alm Yusak Kubalang mengatakan,  pemasangan plang pemberitahuan ini didasarkan adanya klaim orang lain tanah tersebut milik mereka.



"Lokasi tanah yang kami tempati ini jelas kepemilikan, mulai dari surat jual beli tahun 1926 dan Sertifikat Hak Milik, lalu tiba-tiba ada yang mengaku milik mereka sesuai putusan pengadilan," sebut Katrintje.



Sementara itu, Dina Kubalang selaku ahli wari s menjelaskan, tanah yang kami tempati ini telah di gusur melalu proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Manado.Kami mematuhi dan menghormati proses hukum demi lahirnya keputusan hukum yang seadil adilnya.



"Intinya kami dari pihak kelurga Yusak Kubalang, baik istri maupun anak-anak tidak pernah menjual lahan yang kami tempati sampai saat ini, memang rumah tempat tinggal kami telah di bongkar tapi kami tidak akan keluar dari lokasi ini, meski hanya tinggal di bawah terpal. Intinya tanah ini milik kami keluarga Kubalang Makawimbang," terang Dina.



Dari pantauan awak media @carikabar.id di lokasi, proses pemasangan plang nama pemberitahuan ini tidak ada satu pihak pun yang mencoba menghalangi, berlangsung aman.



*Middle*





SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: