BOGOR, CARIKABAR.ID - Selama empat hari, sejak tanggal 17-20 September 2024, perwakilan KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten serta kota di Sulut mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 Bagi KPU Angkatan ke- IV yang digelar di Hotel Royal Safari Garden Bogor, Jawa Barat.
Selama kegiatan peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag yang menangani hukum dari KPU provinsi dan kabupaten/kota mengikuti berbagai materi. Selain materi dengan metode ceramah dan tanya jawab, peserta juga berlatih menyusun jawaban termohon dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Materi-materi yang memperkaya pemahaman peserta di antaranya disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmich Pqncasakti Foech yang memaparkan materi tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Keduanya mengelaborasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
PMK 3/2024 tersebut akan menjadi acuan bagi para pihak baik sebagai pemohon, termohon dan pihak terkait dalam beracara dalam sidang PHP 2024.
Disampaikan juga materi dari Kepaniteraan MK terkait PMK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota serta materi tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik.
Sementara itu Pejabat Fungsional Ahli Utama Setjen KPU Sigit Djojowardhono memaparkan materi terkait potensi permaslahan hukum dalam pilkada.
Sigit mengupas berbagai hal yang potensial menjadi persoalan hukum dalam perselisihan hasil. Di samping itu dipaparkan juga konstruksi penegakan hukum dalam pilkada yang diantaranya dijelaskan tentang kategori pelanggaran dan sengketa termasuk penanganan pelanggaran administrasi yang harus diawali dengan kajian dan rekomendasi dari pihak Bawaslu.
Pada sesion terakhir, peserta berlatih dengan mempraktekan penyusunan jawaban termohon, yang hasilnya dilakukan penilaian oleh tim MK.
Bimtek ditutup Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti. Di acara penutupan diumumkan kelompok yang mendapat predikat terbaik dalam penyusunan jawaban termohon.
Kelompok yang terdiri dari Perwakilan KPU Sulut yaitu peserta dari KPU Manado dan Minut mendapatkan penghargaan sebagai Kelompok Terbaik dalam penyusunan jawa an termohon.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebutkan bahwa dengan peningkatan kompetensi melalui bimtek maka KPU Sulut siap mengantisipasi permasalah hukum dengan melakukan pencegahan, serta siap menghadapi gugatan di MK nantinya jika ada gugatan.
(***/Middle)
0 $type={blogger}: