MANADO, CARIKABAR.ID - DPRD Kota Manado mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 terhadap Ranperda tentang APBD Kota Manado Tahun Anggaran (TA) 2025, di hadiri Pjs Walikota Manado Clay Dondokambey.
Rapat berlangsung di Ruangan Paripurna Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (20/11/2024), dipimpin Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes., Apt didampingi masing-masingWakil Ketua, Mona Kloer, SH, MH dan Maykel Damopolii.
Rapat dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Manado beserta Forkopimda, dilakukan penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pjs Dondokambey.
“Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut, bahwa penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Sedangkan pengeluaran daerah terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah,” kata Dondokambey dalam sambutannya.
Clay mengapresiasi para pimpi6nan dan anggota DPRD Manado yang akan melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025.
“Kiranya dewan yang terhormat berkenan melakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberikan koreksi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan materi dokumen tersebut, sehingga rancangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
*Middle*
0 $type={blogger}: