Selasa, 30 Desember 2025

Dana Insentif Tokoh Agama Manado Tahap Empat tidak Cair Lagi, Ini Penjelasan Kabag Kesra

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID
- Pemerintah Kota Manado melalui, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Manado, Janny Ohy memberikan penjelasan terkait dana hibah khusus untuk insentif tokoh-tokoh agama di tahap keempat yang tidak cair.


Disampaikannya, Pemerintah Kota (Pemkot) sangat sangat memperhatikan tentang keberadaan daripada tokoh-tokoh agama atau pemimpin rumah ibadah yang ada di Kota Manado.


Tetapi, kata dia, ada hal yang memang perlu untuk dilihat dan demi menjaga jangan sampai ke depan hasil dari insentif yang diberikan kepada tokoh agama nantinya akan bermasalah. 


"Kami Bagian Kesra sudah melaksanakan konsultasi di Kemendagri. Dan sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh pihak Kemendagri bahwa untuk pemberian hibah secara terus menerus atau setiap tahun itu diberikan hanya 4, yaitu pertama KONI, Pramuka, BAZNAS dan Badan Promosi Pariwisata.


​Selain itu, penerimaan bantuan hibah harus tahun ini, tahun depan tidak dan dua tahun ke depan bisa diberikan," kata beber Janny, Selasa (30/12).


Ditekankannya bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang sudah dilakukan di Kemendagri itulah sehingga insentif bagi tokoh-tokoh agama tahap keempat tidak direalisasi.


Akan ​tetapi, lanjutnya, saat ini sedang diupayakan Peraturan Wali Kota tentang keagamaan yang memungkinkan setiap tahun untuk dapat bantuan hibah.


"Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini khususnya Bagian Kesra, sedang lakukan upaya untuk Peraturan Wali Kota terkait dengan keagamaan dalam rangka menunjang kerukunan antarumat beragama. 


Jadi, pentahapannya sudah dilaksanakan harmonisasi dengan Depkumham, dan setelah itu akan difasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," paparnya.


"Rencana untuk tahapan fasilitasi Pemprov ini akan dilaksanakan di tahun depan mulai bulan Januari. Ini perlu kami sampaikan dan jelaskan supaya ke depan untuk pemberian dana hibah yang terus-menerus ada dasar hukumnya" pungkasnya.

*Redaksi*

SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: