Senin, 16 Maret 2026

Disnaker Manado Diperiksa Pemkot, Sekda Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

SHARE


MANADO, CARIKABAR.ID 
– Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Fadly Kasim, pada Senin (16/03/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Manado ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, dr Steven Dandel, didampingi oleh Asisten I Julises Oehlers, Asisten II Atto RM Bulo, Asisten III Donald Supit, serta Kepala BKPSDM Otniel Tewal.

​Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) atas pernyataan saudara Fadly Kasim yang sempat viral di media sosial. Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta lingkungan birokrasi, khususnya terkait poin-poin mengenai kesejahteraan ASN dan eksistensi organisasi Korpri.

​Sekretaris Daerah Kota Manado menegaskan bahwa setiap ASN, terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika komunikasi publik dan kepatuhan terhadap garis kebijakan organisasi.​

"Pemeriksaan ini adalah bentuk pembinaan profesi dan penegakan kode etik. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pejabat publik di lingkungan Pemkot Manado tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak mengeluarkan narasi yang dapat memicu kegaduhan atau multitafsir di ruang publik," ujar Sekda.

Daniel juga menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara terikat oleh aturan perundang-undangan yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

“Dalam konteks aparatur sipil negara, ada warga negara yang terikat undang-undang, di mana tindakan dan sikap yang ditunjukkan harus benar-benar mengayomi masyarakat. Oleh karena itu, jika ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh aparatur sipil negara, sebagai bagian dari Pemerintah Kota Manado kami ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan penegakan disiplin, terutama untuk mengoreksi tindakan yang menyebabkan kegaduhan,” ujar Dandel.

Pemerintah Kota Manado saat ini masih mendalami hasil klarifikasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial, Fadly menyampaikan pandangannya terkait kesejahteraan ASN dan kemungkinan langkah yang dapat diambil jika terjadi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Menurut saya ini menjadi tantangan bagi Pak Sekda sebagai Ketua Korpri. Setiap apel selalu dibacakan Panca Prasetya Korpri tentang peningkatan kesejahteraan, tetapi kalau TPP hilang bagaimana. Jadi salah satu yang bisa dilakukan yakni koordinasi semua ketua-ketua Korpri kemudian mogok kerja. Saya rasa teman-teman ASN akan mendukung, karena mungkin hanya itu yang bisa dilakukan. Baru nanti Presiden lihat apakah bisa kerja tanpa ASN,” ujarnya dalam pernyataan yang beredar.


‎Tidak hanya itu, Fadly juga menyinggung contoh aksi protes yang pernah dilakukan kalangan hakim yang menurutnya berhasil memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

*MidOn*


SHARE

Author: verified_user

0 $type={blogger}: