MANADO, CARIKABAR.ID - Pemerintah Kota Manado dalam kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang segera membayar kewajiban sejumlah tunjangan dan gaji ASN.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Bart Assa mengatakan, pembayaran itu, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen untuk kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Manado.
"Sejumlah tunjangan yang dimaksud tersebut adalah, TPP 2 bulan setengah, gaji pokok April, dan gaji 14 (THR), " kata Bart.
Lanjut Bart, persetujuan pembayaran itu berdasarkan Kemendagri telah menyetujui pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Manado.
"Kemendagri telah menyetujui pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Manado," ucapnya.
Bart Assa juga menyampaikan, keterlambatan pembayaran TPP dikarenakan adanya perubahan/penyesuaian dengan ketentuan – ketentuan yang baru sehingga perlu dilakukan permohonan ijin pembayaran kepada Kementrian Dalam Negeri.
“Kita nanti baru bisa membayar ketika ijin atau rekomendasi dari kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan terbit. Kebetulan izin sudah terbit, tetapi baru kemarin. Sehingga hari ini saya perintahkan untuk TPP bulan Februari dan Maret sudah mulai bisa dibayarkan hari ini," sebutnya.
Didampingi Kabag Organisasi Pemerintah Kota Manado, Novly Siwi, Bart juga menambahkan, ini juga merupakan permintaan langsung dari pak Walikota dan Wakil Walikota pada kami untuk segera memproses semua pembayaran.
"Untuk diketahui, anggaran pembayaran secara keseluruhan tunjangan dan gaji tersebut berjumlah Rp 30 miliar," kuncinya.
*Middle*
0 $type={blogger}: